PUTRA
Putra Lematang, S.T.
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan elemen vital dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas air minum yang aman, layak, dan terjangkau. Dalam konteks Indonesia, upaya penyelenggaraan SPAM telah diatur secara komprehensif melalui berbagai regulasi dan strategi nasional guna mencapai target akses universal air minum pada tahun 2024. Artikel ini menguraikan secara mendalam landasan hukum, tahapan penyelenggaraan, tantangan, peluang, serta pendekatan berkelanjutan dalam pengelolaan SPAM berdasarkan materi pembekalan Field Assistants dari National Urban Water Supply Project (NUWSP).
Pemerintah Indonesia menargetkan akses universal 100% untuk air minum layak pada tahun 2024. Strategi utama yang digunakan adalah Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), yang menjamin ketersediaan dan pelayanan air minum memenuhi empat standar kriteria (4K):
Tantangan yang ada harus dihadapi dengan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta inovasi teknologi dan pengelolaan yang baik. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan layanan air minum yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh rakyatnya sesuai target nasional.
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen materi pembekalan Field Assistants dari National Urban Water Supply Project (NUWSP), sebagai referensi komprehensif untuk pengembangan dan pengelolaan SPAM di Indonesia.
Definisi dan Tujuan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Air minum adalah air yang telah melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan sehingga dapat langsung diminum. SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana yang menyediakan air minum kepada masyarakat secara aman dan berkelanjutan.Pemerintah Indonesia menargetkan akses universal 100% untuk air minum layak pada tahun 2024. Strategi utama yang digunakan adalah Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), yang menjamin ketersediaan dan pelayanan air minum memenuhi empat standar kriteria (4K):
- Kuantitas: Standar kebutuhan air minum sebesar 60 liter per orang per hari.
- Kualitas: Sesuai standar kesehatan Permenkes No. 492 Tahun 2010.
- Kontinuitas: Layanan air minum minimal 24 jam sehari.
- Keterjangkauan: Mudah diakses dengan biaya yang terjangkau.
Landasan Hukum dan Regulasi Penyelenggaraan SPAM
Penyelenggaraan SPAM di Indonesia didasarkan pada kerangka regulasi yang kuat, antara lain:- Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Sumber Daya Air.
- Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
- Beberapa Peraturan Menteri PUPR terkait dukungan pemerintah pusat dan daerah serta pelaksanaan penyelenggaraan SPAM.
Tahapan Penyelenggaraan SPAM
Penyelenggaraan SPAM mengikuti proses manajemen yang terdiri dari beberapa tahapan utama:a. Perencanaan
Dokumen penting dalam perencanaan SPAM meliputi:- Rencana Induk SPAM (RISPAM) Dokumen jangka panjang (15-20 tahun) yang memuat proyeksi kebutuhan air minum dan komponen utama sistem, seperti jaringan perpipaan dan unit pengolahan.
- Studi Kelayakan Analisis aspek teknis, lingkungan, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial untuk menentukan kelayakan pembangunan SPAM.
- Rencana Teknis Terinci Rencana detail pembangunan unit air baku, produksi, distribusi, dan pelayanan.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan mencakup dua aspek utama:- Pengembangan SPAM Meliputi pembangunan baru, peningkatan kapasitas, dan perluasan jaringan distribusi.
- Pengelolaan SPAM Meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kelembagaan.
c. Pemantauan
Pemantauan dilakukan untuk mengawasi kinerja SPAM, termasuk pengawasan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air minum.d. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk menilai hasil pemantauan dan efektivitas penyelenggaraan SPAM, meliputi aspek teknis, pelayanan, kelembagaan, dan keuangan.Tantangan, Peluang, dan Isu Strategis dalam Penyelenggaraan SPAM
Tantangan
- Kewilayahan Kesenjangan pelayanan antar wilayah dan desentralisasi pengelolaan.
- Regulasi Penyesuaian kebijakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pemerintahan Reformasi birokrasi dan tata kelola.
- Lingkungan Pencemaran sumber air dan perubahan iklim.
- Perekonomian Keterbatasan dana dan investasi.
- Teknis Kapasitas terbatas dan tingginya Non Revenue Water (NRW).
- Kependudukan Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang cepat.
Peluang
- Partisipasi badan usaha/swasta dalam pendanaan dan pembangunan.
- Pembangunan berbasis masyarakat.
- Keterpaduan pembangunan dengan penataan ruang.
Isu Strategis
- Cakupan layanan yang masih rendah membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan pelaksana SPAM.
- Ketersediaan air baku yang menurun akibat pencemaran, intrusi air laut, dan perubahan tata guna lahan.
- Konflik pemakaian air baku antar wilayah dan sektor.
- Kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan.
- Pendanaan yang terbatas dari pemerintah dan sumber lain.
- Peraturan dan perundangan yang perlu diperkuat
Pendekatan Penyediaan SPAM Berkelanjutan
Untuk mendukung penyediaan air minum yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan pendekatan terpadu yang meliputi:a. Aspek Teknis dan Teknologis
- Kualitas air minum harus memenuhi standar kesehatan sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010.
- Kuantitas air harus sesuai kebutuhan masyarakat.
- Teknologi yang digunakan harus mudah diterapkan sesuai kondisi lapangan.
b. Aspek Sosial, Ekonomi, dan Budaya
- Tarif layanan harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan prinsip Full Cost Recovery.
- Dukungan masyarakat dalam penghematan air sangat penting untuk keberlanjutan.
c. Aspek Kelembagaan
- Penguatan institusi pengelola SPAM agar mampu mengelola sumber daya dan pelayanan secara efektif.
- Pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan.
d. Aspek Lingkungan
- Pengelolaan sumber air baku harus memperhatikan konservasi dan daya dukung lingkungan.
- Pengembangan sumber air baku baru dan pemeliharaan kualitas air baku.
- Pengendalian alokasi air baku agar tidak melebihi kapasitas yang tersedia.
- Pendekatan material balance dan penerapan instrumen baku mutu lingkungan.
Strategi Pendanaan dan Pengelolaan SPAM
Pendanaan SPAM berasal dari berbagai sumber, termasuk:- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Corporate Social Responsibility (CSR).
- Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
- Dana perbankan dan internal PDAM.
Kesimpulan
Sistem Penyediaan Air Minum di Indonesia merupakan program strategis yang didukung oleh regulasi kuat dan perencanaan matang untuk mencapai akses universal air minum layak. Melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta pendekatan berkelanjutan yang mencakup aspek teknis, sosial, kelembagaan, dan lingkungan, penyelenggaraan SPAM dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien.Tantangan yang ada harus dihadapi dengan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta inovasi teknologi dan pengelolaan yang baik. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan layanan air minum yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh rakyatnya sesuai target nasional.
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen materi pembekalan Field Assistants dari National Urban Water Supply Project (NUWSP), sebagai referensi komprehensif untuk pengembangan dan pengelolaan SPAM di Indonesia.